Ups Diduga Pembiaran Lahan Digarap Warga, Dua Pegawai Balai Sungai Sumatera 7 Datangi Polres

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Diduga telah melakukan pembiaran, terhadap aset lahan milik negara yang berada di desa Kuro Tidur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Dua orang karyawan Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII Kementrian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah Bengkulu, informasinya telah dipanggil pihak Kepolisian.

Hal ini diketahui, lantaran lahan negara seluas 61 Hektar milik Satker Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Kementrian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berada di desa Kuro Tidur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, telah digarap oleh warga menjadi perkebunan Kelapa Sawit pribadi dan juga ada menjadi Perumahan.

Salah satu PPK BWSS VII Bengkulu ketika dikonfirmasi dan diminta klarifikasi soal lahan negara yang dibawah naungan BWSS VII tersebut, bagaimana bisa dibiarkan digarap oleh masyarakat, Edi mengungkapkan dirinya tidak bisa menjelaskan mengenai hal tersebut. Karena bidang itu diakuinya, bukan wewenangnya.

“Soal lahan digarap oleh warga, itu bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Itu ada bidangnya sendiri,” ujar Edi.

Namun ia mengungkapkan, terkait lahan milik negara yang digarap oleh masyarakat dimana didalamnya terdapat ancaman pidana apabila terjadi pembiaran, bahwa pihak balai telah mendapatkan panggilan dari pihak Kepolisian, dimana informasinya panggilan resmi itu terkait lahan negara tersebut.

“Mengenai apa yang rekan-rekan media tanyakan, itu sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Mapolres Bengkulu Utara. Panggilannya resmi, yang mana mewakili pihak Balai memenuhi panggilan tersebut Kasubbag TU dan Kasi SFAH,” bebernya.

Lebih jauh Edi ditanya kapan panggilan resmi Polres BU terhadap pihak Balai tersebut, Edi mengaku tidak terlalu ingat waktu harinya, namun ia mengungkapkan kisaran seminggu yang lalu. Mengenai hasilnya, ia sendiri tidak mengetahuinya, karena pegawai yang dipanggil belum sempat memberikan kabar kepadanya dan saat ini kedua pegawai tersebut berada di luar kota.

” Sekitar Minggu lalu panggilan itu dipenuhi, hasilnya saya juga belum tahu. Sementara kedua pegawai itu tengah berada di luar kota, dimana salah satunya tengah menunaikan ibadah Umroh dan yang satunya tengah ke Jogja. Saran saya, jika ingin lebih detail mengenai masalah ini, datang saja ke Balai untuk mendapatkan jawaban langsung soal lahan tersebut,” imbuh Edi.

Sementara itu, Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik ketika dikonfirmasi pembenaran informasi pemanggilan dua orang petugas BWSS VII, tidak membantah hal tersebut meskipun sebelumnya sempat mengelak adanya pemanggilan tersebut. Namun demikian, Jufri mengaku pihaknya hanya meminta klarifikasi, membenarkan informasi bahwa lahan negara dibawah pengelolaan BWSS VII telah digarap oleh masyarakat. Setelah itu, ia menegaskan kepada pihak BWSS VII agar segera menyelesaikan masalah ini, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat atas larangan menggarap lahan milik negara, yang mana didalam regulasi aturan dapat terancam pidana.

” Iya kami sudah memanggil dan hanya meminta klarifikasi pembenaran bahwa ada lahan milik negara yang digarap oleh warga. Kemudian, masalah ini kami meminta kepada pihak BWSS VII untuk segera diselesaikan, agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat atas larangan-larangan batas lahan negara yang tidak boleh digarap,” singkat Jufri.

Sekedar mengingatkan, Satker Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Kementrian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berada di desa Kuro Tidur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU, patut dicurigai atas sikap pembiaran terhadap puluhan hektar tanah yang merupakan aset milik balai tersebut digarap warga disinyalir untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tidak tanggung-tanggung, 61 Hektar lahan BWSSumatra VII ini telah ditanami pohon sawit dan di bangun tempat tinggal oleh warga. Menariknya lagi, informasi yang terhimpun awak media. Beberapa warga disinyalir telah memiliki sertifikat kepemilikan atas aset negara tersebut.

Salah satu penggarap lahan yang namanya enggan disebutkan, yang merupakan warga pendatang ketika dikonfirmasi, tidak membantah telah menggarap lahan milik BWSSumatra VII tersebut. Hal ini diakuinya lantaran menurutnya, lahan tersebut dinilainya sangat sayang jika dibiarkan kosong, sehingga ia berinisiatif dengan bermodalkan izin dengan pihak desa setempat untuk menggarap lahan tersebut.

“Sebenarnya warga setempat sudah mengingatkan saya kalau itu lahan milik negara, namun daripada lahan dibiarkan menjadi semak belukar saya fikir lebih baik saya manfaatkan. Namun demikian, jika harus dituding telah menyerobot rasanya saya kurang berkenan, karena saya hanya memanfaatkan meskipun belum meminta izin,” ujar warga

Terkait penyerobotan lahan milik negara oleh warga ini, disetiap lokasi telah terpasang sebuah papan peringatan, larangan serta ancaman hukuman pidana, bagi warga yang memanfaatkan lahan yang telah menjadi milik negara tersebut. Dipapan tersebut bertuliskan, dengan corak tulisan berwarna merah, yang sudah sempat kabur dimakan usia ” Tanah Ini Milik Negara Dilarang Merusak/Memanfaatkan”. Menariknya, tulisan “Ancaman Pidana” sudah sangat jelas dan tidak dimakan usia, namun tidak juga diindahkan warga. Dalam pemberitahuan itu, jika dilanggar akan dihukum paling sedikit 9 bulan penjara, dan paling lama 2 tahun delapan bulan penjara ditambah denda, sesuai dengan pasal 167 (1) KUHP, Pasal 389 KUHP dan Pasal 551 KUHP.

Baca berita terkait

Puluhan Tahun Lahan Negara Digarap Warga, BWSSumatra VII Disinyalir Tutup Mata

Sst, Diduga Ada Proyek Siluman Dikantor Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment